Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan daerah adalah : a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati; b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari 2015 maksimal sampai anak ke tiga; c. penyandang disabilitas; d. penderita HIV/AIDS; e. balita gizi buruk dari keluarga miskin; f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah; g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi : gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang terdiri dari : 1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis (HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis (CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non invasive, termasuk obat; 3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan kemoterapi, termasuk obat; 4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia, dan kelainan darah lainnya; dan 5. penyakit dengan gangguan jiwa. j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas dan jaringannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat