Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015

Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan daerah adalah : a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati; b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari 2015 maksimal sampai anak ke tiga; c. penyandang disabilitas; d. penderita HIV/AIDS; e. balita gizi buruk dari keluarga miskin; f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah; g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi : gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang terdiri dari : 1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis (HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis (CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non invasive, termasuk obat; 3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan kemoterapi, termasuk obat; 4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia, dan kelainan darah lainnya; dan 5. penyakit dengan gangguan jiwa. j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas dan jaringannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.1
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan