Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 9/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENUNJUKAN NARASUMBER/PEMBAHAS, MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA SERTA PENETAPAN PESERTA PADA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis;
b. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan menunjuk
Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta menetapkan Peserta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan dan
Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta Penetapan Peserta Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan Menunjuk Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta Menetapkan Peserta Pada Kegiatan Bimbingan Teknis
Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan dan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 27/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING KELUARGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem melalui Tim Pendamping Keluarga rnaka untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf b, Lampiran Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, maka kepada
anggota Tim perlu diberikan paket data/pulsa untuk pelaporan dan biaya operasional untuk tim pendamping keluarga, serta berdasarkan Surat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Nomor 5162/BL.02/J5/2022 tentang Optirnalisasi Kornposisi Tim Pendamping Keluarga, dimana
Kabupaten Karangasem rnasih kekurangan Kader Tim Pendamping Keluarga sebanyak 74 orang dan terdapat penggantian nama kader tim pendamping
keluarga yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh kader dimaksud;
b. bahwa dengan adanya pemberian paket data/pulsa dan biaya operasional, optimalisasi komposisi tim pendamping keluarga dan penggantian kader tim
pendamping keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga
dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati
Nomor 420/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendamping Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
--
51 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 131/E-04/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131/E-04/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR NOMOR 131/E-04/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN NARASUMBER PENDAMPING KONTRAK PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan strategis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar membutuhkan Narasumber dalam pelaksanaannya.
b. bahwa dalam rangka pemenuhan Narasumber tersebut,maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Gianyar berkoordinasi dengan Advisor LKPP RI;
c. bahwa mengingat pentingnya peran Narasumber sebagaimana dimaksud huruf b dalam pembangunan strategis tersebut, maka perlu menetapkan Narasumber
Pendamping Kontrak;
d. bahwa penetapan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Menunjuk Narasumber Pendamping Kontrak pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 119/E-08/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119/E-08/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 119 / E-08 / HK/ 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA NARASUMBER DAN BIAYA UANG TRANSPORT LOKAL DALAM KABUPATEN GIANYAR DALAM RANGKA KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN EVALUASI JEJARING STUNTING
DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gianyar di perlukan adanya Pembentukan dan Evaluasi
Jejaring Stunting di Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan kelancaran proses kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk
narasumber;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang
Penetapan Biaya Narasumber dan Biaya Uang Transport Lokal Dalam Kabupaten Gianyar dalam rangka kegiatan Pembentukan dan
Evaluasi Jejaring Stunting di Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019,eraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 19/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING MASYARAKAT KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH RUSAK BERAT AKIBAT DAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2021 PADA MASA
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Perbaikan Rurnah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten
direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat;
b. bahwa dalarn rangka pelaksanaan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun
2021 Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem agar dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel perlu dibentuk Tim
Pendarnping Masyarakat yang akan memfasilitasi dalarn proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendarnping Masyarakat Kegiatan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa
Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 27.A Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 98/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 250/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 592/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 762/Hk/2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 4/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan besaran uang
persediaan bagi masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Menetapkan Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 26 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 26/ HK/ 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan
Bebandem Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 47 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 47 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, maka
perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkingan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan/Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada
Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
32 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 6/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 6/A-03 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN ADVOKAT (PENGACARA/PENASEHAT HUKUM) UNTUK PENANGANAN KASUS-KASUS HUKUM DALAM PERADILAN MAUPUN DILUAR PERADILAN PADA KEGIATAN FASILITASI BANTUAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan masyarakat dan semakin meningkatnya pengetahuan hukum masyarakat serta kesadaran akan hak, maka terjadi pula jumlah
kasus dan gugatan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara terhadap Pemerintah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa untuk penyelesaian kasus sebagaimana dimaksud pada huruf a baik didalam maupun diluar Pengadilan dalam rangka mewakili kepentingan Pemerintah
Kabupaten Gianyar dalam mengatasi permasalahan permasalahan hukum yang terjadi maka perlu adanya Advokat (Pengacara/Penasehat Hukum) untuk membantu
Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Gianyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Advokat
(Pengacara/Penasehat Hukum) Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 913/Kep.492-Bang/XI/2023 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/KEP.114-BANG/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat