Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengetur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penyisipan Pasal 18A dan Pasal 18B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan