Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor : KEP. 009 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sifat Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 3. Penyelenggaraan Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 4. Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Evaluasi Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
6 halaman; 78 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Dampak Inflasi bagi Masyarakat/Kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa adanya kebijakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak perlu diberlakukan bantuan sosial kepada
masyarakat, kelompok usaha mikro, kecil, menengah dan nelayan terdampak kenaikan bahan bakar minyak dalam bentuk bantuan langsung;
b. Bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk Penyaluran Bantuan Sosial dampak inflasi bagi masyarakat/kelompok usaha mikro, kecil, menengah dan nelayan periode bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2022;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Dampak lnflasi Bagi Masyarakat/Kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung dampak inflasi bagi masyarakat/kelompok usaha mikro, kecil, menengah dan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
3 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan BBM di wilayah Jawa Barat memiliki dampak yang cukup luas yaitu menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya harga bahan pokok dan transportasi, mendorong peningkatan angka pengangguran, serta laju inflasi yang tinggi. Sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat terdampak, Pemda Jabar memberikan bantuan sosial berupa uang agar dapat menurunkan beban pengeluaran masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada harga BBM. Dalam pemberian bantuan sosial, diperlukan pedoman penganggaran belanja wajib dalam program perlindungan sosial melalui APBD Tahun Anggaran 2022 agar terintegrasi dan tepat sasaran, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.2 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.98 Tahun 2022; Permensos No.3 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan mekanisme penetapan penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu, pencairan dan mekanisme pendistribusian, pengawasan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengaduan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 077
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan menengah perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah;
b. Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan menengah, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah;
c. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 88.B/LHP/XIX.KUP/04/2022 tanggal 26 April 2022, Gubernur belum menetapkan Peraturan terkait Pengelolaan Dana BOS beserta mekanisme teknis turunannya;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penerima Dana; Bab 3. Besaran Alokasi Dana; Bab 4. Penyaluran Dana; Bab 5. Penggunaan Dana; Bab 6. Pengelolaan Dana; Bab 7. Pemanfaatan dan Evaluasi; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
15 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022
APBDBUMNBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Nusa Tenggara Timur No. 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 065
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 27 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 27 Tahun 2012, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Hibah; Bab 3. Bantuan Sosial; Bab 4. Monitoring dan Evaluasi; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 27 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Banten Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, perlu dilakukan pengkajian risiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperhatikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kapasitas daerah; bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem dan Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-446/BNPB/D-1/SS.02.06/09/202 tanggal 5 September 2022 hal Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dalam angka 3, dokumen kajian risiko bencana yang telah disusun dan ditinjau ulang perlu disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan perencanaan pembangunan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perka BNPB No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2015
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengkajian Risiko Bencana Bab III Prinsip Pengkajian Risiko Bencana Bab IV Fungsi Pengkajian Risiko Bencana Bab V Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif Oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 059
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin dalam bentuk penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi Kelompok Usaha Bersama;
b. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa demi terwujudnya tertib dalam pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif sebagaimana dimaksud pada huruf b, substansi dari Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017, perlu diubah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi kelompok usaha bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 73 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 200 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGAJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 155 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUAGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuagan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan, Sungai dan Penyeberangan sudah tidak memenuhi keselarasan materi muatan dan sistematika penyusunan peraturan perundang undangan sehingga perlu dicabut
Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Gubemur Nomor 123 Tahun 2021
Pasal 1 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/
PMK.07/2021.
Materi Pokok: Penerima BLT DBHCHT, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran BLT DBH CHT, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kriteria dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan bantuan sosial diatur dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai kriteria Bantuan Sosial; tata cara pemberian Bantuan Sosial; pengendalian, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021.
20 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat