Pelaksanaan-teknis-petunjuk
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 059
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin dalam bentuk penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi Kelompok Usaha Bersama;
b. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa demi terwujudnya tertib dalam pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif sebagaimana dimaksud pada huruf b, substansi dari Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017, perlu diubah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi kelompok usaha bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 halaman; 13 halaman lampiran
|