cuaca-kontinjensi-rencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor : KEP. 009 Tahun 2010.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sifat Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 3. Penyelenggaraan Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 4. Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Evaluasi Rencana Kontinjensi Cuaca Ekstrem; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- 6 halaman; 78 halaman lampiran
|