Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengkajian Risiko Bencana Bab III Prinsip Pengkajian Risiko Bencana Bab IV Fungsi Pengkajian Risiko Bencana Bab V Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat