Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penerima Dana; Bab 3. Besaran Alokasi Dana; Bab 4. Penyaluran Dana; Bab 5. Penggunaan Dana; Bab 6. Pengelolaan Dana; Bab 7. Pemanfaatan dan Evaluasi; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat