Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak setiap orang berhak atas jaminan dan
pelayanan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan untuk menyediakan pelayanan
kesehatan bagi Penduduk miskin dan tidak mampu,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
membuat kebijakan dalam mendukung program
jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Katingan
Sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN KATINGAN SEHAT;
BAB III
KERJASAMA;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB v
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan
kesehatan dapat berjalan lancar dan optimal dalam
meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat
di Kota Palangka Raya, maka pemerintah
menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah
melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan
Dasar Gratis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AiDS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS, menyebutkan bahwa salah satu tugas dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penanggulangan HIV dan AIDS adalah melakukan
penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan
penanggulangan HIV dan AIDS;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syindrome (AIDS) adalah virus
perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses
penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan
tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis
kelamin;
c. bahwa dalam rangka menanggulangi HIV dan AIDS serta
dampak negatif di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi perlu
diatur langkah – langkah strategis sebagai upaya pencegahan,
penanggulangan, perlindungan dan rehabilitasi di Kabupaten
Pemalang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undan-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Asas, dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kegiatan Penanggulangan; Surveilans; Mitigasi Dampak; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan AIDS; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Kerjasama; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Admiinstrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penularan virus HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu, sehingga memerlukan penanggulangan yang sistematik; bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah
dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azaz dan Tujuan; Penanggulangan HV dan AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Sanksi Admistratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan manusia, oleh karena itu dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan perlu dilakukan upaya pengamanan;
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.KAWASAN TANPA ROKOK ; 3.KEWAJIBAN DAN LARANGAN ; 4.PERAN SERTA MASYARAKAT ; 5.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI ; 6.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 7.KETENTUAN PIDANA ; 8.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa ruang terbuka hijau merupakan elemen fisik yang menyatupadukan tata bangunan dengan lingkungan, termasuk mengisi ruang antar bangunan sehingga tercipta suatu lingkungan binaan yang lebih fungsional, berkualitas dan lebih layak dihuni; bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penataan ruang terbuka hijau di daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyedian dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; bahwa mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Fungsi Dan Manfaat , Pembentukan Dan Jenis RTH, Penataan RTH, Perizinan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemdanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat