Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. kriteria BTT; b. tata cara penganggaran BTT; c. pengawasan, monitoring dan evaluasi BTT; dan d. sanksi. Pengajuan Penyaluran BTT oleh SKPD dilengkapi dengan:
a. Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat;
b. usulan dari SKPD;
c. RKB;
d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,- (sepuJuh ribu rupiah);
e. kuitansi bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
f. nomor rekening; dan
g. nomor peserta wajib pajak penerima dana tidak terduga.
Pada Lampiran terdapat Format Surat Tanggung Jawab Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 8 ayat (3) huruf d bahwa pencairan dana penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu dilakukan dengan mekanisme LS atau TU sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2020
PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan perlu didukung dengan pendanaan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317); 6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Pearturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, masyarakat kurang mampu dan lanjut usia (lansia), Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok; dan bahwa sehubungan adanya perubahan terhadap rincian jumlah paket kebutuhan pokok untuk keluarga miskin dan masyarakat lansia, maka Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok yang diberikan dalam bentuk paket. Paket dibagi 2 jenis terdiri dari: paket kebutuhan pokok untuk keluarga kurang mampu dan pegawai berpenghasilan rendah; dan paket kebutuhan pokok untuk masyarakat lansia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.27, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 yang disusun berdasarkan semangat UU Nomor 5 Tahun 1974 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Prinsip umum; 2) Obyek dan Subyek; 3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga; 4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3; 5) Tata cara pengelolaan; 6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997
5 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis bertujuan untuk:
a. memberikan konsep dasar, arah, dan prmsip dalam pelaksanaan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin; dan
b. memastikan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan program subsidi beras sejahtera (rastra) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga sasaran penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 2003, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.15 Tahun 2010, Perpres No.48 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.95 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa sumbangan yang bersifat umum dan berlaku secara terus menerus pada hakikatnya sama dengan pajak daerah dan pengadministrasian sumbangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak perlu diatur lagi dalam peraturan daerah lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 1998 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
2 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2018 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat