petunjuk pelaksanaan-juklak-program-subsidi beras sejahtera-rastra-kalimantan barat
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.7, TBD No.7, LL PROV.KALBAR: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan program subsidi beras sejahtera (rastra) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga sasaran penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 2003, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.15 Tahun 2010, Perpres No.48 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.95 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 19 halaman penjelasan
|