PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, masyarakat kurang mampu dan lanjut usia (lansia), Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok; dan bahwa sehubungan adanya perubahan terhadap rincian jumlah paket kebutuhan pokok untuk keluarga miskin dan masyarakat lansia, maka Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok.
- Barang Kebutuhan Pokok yang diberikan dalam bentuk paket. Paket dibagi 2 jenis terdiri dari: paket kebutuhan pokok untuk keluarga kurang mampu dan pegawai berpenghasilan rendah; dan paket kebutuhan pokok untuk masyarakat lansia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
- 3
|