Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan Dinas Daerah dan Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.8/ TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, nama, Lambang dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak Perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dan Pembagian Laba; Stauan Pengawas Intern, Komite Audit dan komite Lainnya; Pembinaan Dana Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi perijinan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai penggolongan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru
1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179).
Jenis Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari : 1. Retribusi Izin Gangguan; 2. Retribusi Izin Usaha Perikanan; 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Retribusi Izin Trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berkenaan dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-
2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021, perlu dilakukan
penyesuaian agar serasi, selaras, dan sesuai dengan
dinamika kebijakan nasional dan perkembangan
peraturan perundang-undangan. Didasarkan pada hasil evaluasi dan penyelarasan
dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah,
dan dalam rangka mengakomodir perubahan kebijakan
nasional dan perkembangan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Mengenah Daerah Kabupaten Karawang Tahun
2016-2021, perlu dilakukan penataan kembali.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, P eraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Terdiri atas 2 pasal perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
13 halaman termasuk 3 halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Udang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 3/P/KPI/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Pedoman Perilaku Penyiaran.
a. pembentukan dan kedudukan;
b. sifat, tujuan dan fungsi;
c. klasifikasi penyiaran;
d. media penyiaran, penggunaan frekuensi dan jaringan siaran;
e. struktur organisasi;
f. pengangkatan, pemeberhentian dan pemberhentian sementara dewan pengawas dan kepala stasiun;
g. tata kerja;
h. pertanggung jawaban;
i. pengangkatan dan pemberhentian pegawai LPPL;
j. kegiatan usaha;
k. penyelenggaraan penyiaran;
l. rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran; dan
m. sumber pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh Informasi merupakan hak
asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik
merupakan salah satu ciri penting pemerintahan
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik; bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran pengawasan
masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang
transparan, bersih dan berwibawa; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Layanan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Badan Publik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Bab VI Klasifikasi Informasi Publik
Bab VII Pengklasifikasian Informasi Publik
Bab VIII Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Bab X Komisi Informasi Kabupaten
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019, LL Kab. Landak : 244 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
237 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu ditetapkan Perunahan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 6 Tahun 1995, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 69 Tahun 2010, Perda Kota Kendari No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan struktur dan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Untuk tertib administrasi kependudukan, diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 11 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 63 Tahun 2016; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain hak dan kewajiban pendudukan, kewajiban dan kewenangan dinas, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, proses pelayanan, perlindungan data dokumen kependudukan, SIAK, perlindungan data pribadi penduduk, pemanfaatan data, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pengendalian, pelayanan administrasi kependudukan daring, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi
dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tangga 21 Nopember
2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalarn Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018,Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187).
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat