Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pembentukan dan kedudukan; b. sifat, tujuan dan fungsi; c. klasifikasi penyiaran; d. media penyiaran, penggunaan frekuensi dan jaringan siaran; e. struktur organisasi; f. pengangkatan, pemeberhentian dan pemberhentian sementara dewan pengawas dan kepala stasiun; g. tata kerja; h. pertanggung jawaban; i. pengangkatan dan pemberhentian pegawai LPPL; j. kegiatan usaha; k. penyelenggaraan penyiaran; l. rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran; dan m. sumber pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan