ABSTRAK: |
- Berkenaan dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-
2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021, perlu dilakukan
penyesuaian agar serasi, selaras, dan sesuai dengan
dinamika kebijakan nasional dan perkembangan
peraturan perundang-undangan. Didasarkan pada hasil evaluasi dan penyelarasan
dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah,
dan dalam rangka mengakomodir perubahan kebijakan
nasional dan perkembangan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Mengenah Daerah Kabupaten Karawang Tahun
2016-2021, perlu dilakukan penataan kembali.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, P eraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Terdiri atas 2 pasal perubahan.
|