Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 08 Tahun 2019

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari : 1. Retribusi Izin Gangguan; 2. Retribusi Izin Usaha Perikanan; 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Retribusi Izin Trayek;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2012
Tanggal Berlaku
22 Desember 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan