Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Barat pada umumnya dan Kabupaten Mamuju pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamuju Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012
Menetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan prinsip desentralisasi; tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah maka usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Daerahatau Badan Usaha Milik DaerahKoperasi, atau swasta yang penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan daerah agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu; berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungun Hidup
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia 046 Tahun 2006;
13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 1455 K/40/MEM/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahah di Bidang Usaha Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11Tahun 2007tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG USAHA KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2013
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta pembangunan yang berwawasan lingkungan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Grobogan serta peningkatan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Prasarana Bangunan Gedung Yang Berdiri Sendiri; Tim Ahli Bangunan Gedung; Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban; Peran Masyarakat; Pembinaan; Penegakan, Penyidikan dan Pembuktian; serta Sanksi dan Denda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
119 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Halmahera Timur tentang Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Timur No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha, Bagi Hasil Usaha, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013
PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SERASI KAB. SEMARANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk
lembaga penyiaran publik lokal dengan Peraturan Daerah
yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dapat
berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memberikan keseimbangan
informasi pemerintahan, pembangunan, pendidikan,
kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakatan
serta hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan
teknologi dan perkembangan masyarakat, maka perlu
didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten
Semarang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang ada,
maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Maksud dan Tujuan; Tempat Kedudukan; Visi, Misi LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Tugas dan Fungsi LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Sifat, Tujuan dan Kegiatan LPPL; Pelaksanaan Penyiaran; Isi Siaran; Cakupan WIlayah Isi Siaran; Pengelola; Kepegawaian; Tata Kerja; Sumber Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah maka
perlu membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah mempunyai
kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 . Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara -
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ;
3. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
4. Undang - Undang Natn&r 21 Tahun MM tCIltailS
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemeintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
BAB III
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
BAB IV
SEKRETARIAT
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2013
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU – TATA CARA PELAYANAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2013/NO. 4., TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan serata mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan perizinan yang tepat, efisien dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/ 63/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 01 Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Mekanisme Pelayanan Perizianan Terpadu, Pelayanan Perizinan yang meliputi Pemberian perizinan baru, Perubahan Perizinan, Perpanjangan/ber-registrasi/daftar ulang perizinan dan pemberian salinan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, semua tarif retribusi masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah tentang retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat