Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013

Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Maksud dan Tujuan; Tempat Kedudukan; Visi, Misi LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Tugas dan Fungsi LPPL Radio Suara Serasi Kab. Semarang; Sifat, Tujuan dan Kegiatan LPPL; Pelaksanaan Penyiaran; Isi Siaran; Cakupan WIlayah Isi Siaran; Pengelola; Kepegawaian; Tata Kerja; Sumber Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2013
Tanggal Berlaku
27 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan