Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Mekanisme Pelayanan Perizianan Terpadu, Pelayanan Perizinan yang meliputi Pemberian perizinan baru, Perubahan Perizinan, Perpanjangan/ber-registrasi/daftar ulang perizinan dan pemberian salinan Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat