Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013

Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT BAB III Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat BAB IV SEKRETARIAT BAB V PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI PENDANAAN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013 / NO.4
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan