PERDA ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Prasarana Bangunan Gedung Yang Berdiri Sendiri; Tim Ahli Bangunan Gedung; Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban; Peran Masyarakat; Pembinaan; Penegakan, Penyidikan dan Pembuktian; serta Sanksi dan Denda
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat