RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK: |
- Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012
- Menetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
- 19 hlm
|