Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara dinamis dalam satu kesatuan tats lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2013 sampai Tahun 2033
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013-2033; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; ketentuan pidana; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu
dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan
sampah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor
79Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah
Daerah yaitu menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah, melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi,
pengurangan dan penanganan sampah, memfasilitasi, mengembangkan dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah,
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan
sarana pengelolaan sampah, mendorong dan memfasilitasi pengembangan
manfaat hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi spesifik
lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah, dan
melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Sanggau maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.31 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.18 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permenlh No.197 Tahun 2004, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2007, Permenlh No.27 Tahun 2009, Permenlh No.30 Tahun 2009, Permenlh No.15 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan ini memiliki 32 halaman dan 15 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Jembrana diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup;
b. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS DAN WEWENANG BUPATI; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 8. HAK DAN KEWAJIBAN; 9. PERIZINAN; 10. PERAN MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN; 11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 13. SISTEM TANGGAP DARURAT; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. LARANGAN; 16. SANKSI ADMINISTRATIF; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan kota yang bersih, rapi dan indah;
Bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah;
Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan;
Bahwa pengaturan pengelolaan sampah belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak
asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga
lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat
mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
bahwa dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh
setiap pemangku kepentingan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu mengatur mengenai perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laik Higiene Sanitasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat