Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat