Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yaitu menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi, pengurangan dan penanganan sampah, memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah, dan melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat