Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan tentang pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU NO.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.31 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan, (d) Bidang Layanan, Ahli Media dan Otomasi Perpustakaan, (e) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, (f) Bidang Penyelenggaran Kearsipan, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang perpustakaan dan kearsipan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Konservasi. Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan
di bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengeloaaan, Layanan, dan Pelestarian Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa berdasarkan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratur
an M
en
t
eri Pend
a
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
efo
rm
asi B
irokras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Penyede
rhanaan S
t
ruktur O
r
ganisas
i p
ada I
nstans
i Pemerin
t
ah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisasi p
ad
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il pen
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sasi di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
uan pe
raturan pe
rundang-
undangan
; b. b
ahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerint
ahan y
ang ef
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan p
ublik di li
n
gkun
gan i
nstans
i Pemerint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pe
n
yederhanaan bir
o
krasi; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan keb
ij
akan penyede
rhanaan bir
o
kras
i di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
ganisa
si d
an tata kerj
a D
inas Pe
r
d
a
gangan d
an Perindustrian K
abupaten M
una
; d
. b
ah
wa berd
a
sarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
rat
u
r
an B
upati M
una t
e
ntang O
r
gani
sas
i d
an T
ata Kerj
a Di
nas Pe
rd
a
gangan d
an Perindustrian K
abu
pat
en M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
d
an
g-U
n
d
an
g D
asar N
egara R
epub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 tentang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pe
ratu
ran Pe
r
undan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 tent
ang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pe
mbent
ukan Pe
raturan Pe
run
dan
g-
un
dangan (
Lemb
aran N
egara Republik I
n
do
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a ka
li te
r
akhi
r den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
20 te
nt
ang C
ip
ta Kerj
a (
Lembar Negara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesi
a Nomo
r 6573
)
; 5
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dmi
nistrasi Peme
r
i
nt
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana t
el
ah diubah de
n
gan U
ndang
-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 7
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Peratu
ran Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omor 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
n
t
an
g Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan Pe
n
yele
nggaraan Peme
r
i
n
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
ala
m N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembentukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i Pe
r
d
a
g
angan Republik I
ndon
e
s
i
a N
om
o
r 2
9 T
ahun 2
01
7 ten tang Pedoman N
omenkl
atu
r
, Tugas
, dan F
un
gs
i Pe
rangkat D
a
e
rah U
r
usan Pemerintahan Bidang Pe
r
d
a
gangan (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
0
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Perindustr
i
an Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
8 ten
t
ang Pedoman N
omenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan U
rusan Pemerint
aha
n B
idang Perindust
rian (
Berita N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 849
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara dan Ref
o
rmas
i B
i
r
okras
i Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
nye
taraan Jab
atan A
dmini
stras
i ke D
a
lam Ja
b
atan F
un
gs
ional (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
rat
uran M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
parat
ur N
egara dan Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
ur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nsta
n
s
i Pemerintah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan B
ir
okrasi (
Beri
ta N
egara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omor 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pembentukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan Kerjasama pada badan layanan umum
Daerah rumah sakit umum daerah talang ubi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 28 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 79 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016; PERBUP No 33 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kerjasama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RSUD Talang Ubi dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, kerjasama BLUD Talang Ubi, tata cara kerjasama, hasil kerjasama BLUD RSUD Talang Ubi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Dinas
Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 440
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Koperasi, U saha Mikro, Kecil dan Menengah Ka bu paten
Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Koperasi;
d. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
g. Kelompok J abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai satu
data Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Satu Data dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Data, Meta Data, Interoperabilitas Data, Dan Kode Referensi; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian bahwa Tugas dan Funsi Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Iingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Pembinaan Pendidikan; Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; Bidang Kebudayaan; Bidang Pembinaan Ketenagaan; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6),
Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 ; 11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2013; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengolahan, Pengaduan Masyarakat Dan Penyelesaian Sengketa; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Halaman: 18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 114 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 84 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur pemberian dan pemanfaatan insenstif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 114 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pesawaran No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran;
UU No 3 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU no 30 tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMenPUPR No 32/PRT/M/2016, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.
2. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat