Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Satu Data dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Data, Meta Data, Interoperabilitas Data, Dan Kode Referensi; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat