insentif pemungutan pajak - retribusi daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2024/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi; bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu
adanya pemberian insentif; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 84
Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan lampiran I dan lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 diubah.
- 8 hlm
|