Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Banjarmasin berjalan efektif, efesien dan
terarah, maka diperlukan Rencana Strategis pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Rencana Strategis; Sistematika Rencana Strategis SKPD Tahun 2011-2015; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
9 Halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2011
Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.6, BN.2012/No.167, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 26 /PER/M.KUKM/XII/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 26 /PER/M.KUKM/XII/2015, BN 2016/NO. 35; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2012, BN. 2012/NO.1194 , Jdih.pu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.B Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.B, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, dan guna menampung seluruh perubahan dalam pendapatan, belanja, serta defisit dan pembiayaan anggaran yang terjadi baik karena perubahan asumsi makro maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir dalam Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. maka perlu dilakukan penyesuaian; Dengan terbentuknya Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka RKPD Kabupaten Halmahera Barat perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 23 Tahun 2013; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015; Perbup Halmahera Barat No. 1 tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Barat No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 9 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 8.A Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. Pada Bab II pasal 2 sistematika penulisan pada Revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menjadi: Bab 1 Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2017, Bab III Rencana Program Kegiatan Prioritas Daerah dala Perubahan RKPD Tahun 2017, Bab IV Penutup. Perubahan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 diubah dan perubahannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
5 Halaman.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); 5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, perlu disusun suatu sistem pelaporan
akuntabilitas kinerja organisasi yang menggambarkan proses pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian BUMN diperlukan suatu
pedoman yang mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Pedoman Laporan Kinerja mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang terdiri
atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja dan Laporan dalam
rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan.Pedoman Laporan Kinerja digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun laporan kinerj a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
39 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 17a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2019 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinambungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-Perubahan) Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 24 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturna Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, rencana kerja pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini mengenai Teknis Pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Walikota Ambon.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4.A Tahun 2014
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL'S KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2014/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara, 2011
sampai dengan 2015 yang memuat arah kebijakan dan
strategi pencapaiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011-2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun . 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
5. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD MDGS
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
NOMOR 4.A TAHUN 2014
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pedoman pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran dan untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai UPTD BPSJ maka perlu dibuat Rencana Strategis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
37 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2010 Tahun 2010
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13/PRT/M/2010, BN.2010/No.683, pu.go.id : 57 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat