RENCANA STRATEGIS
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60B, BD.2020/No. 60B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pedoman pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran dan untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai UPTD BPSJ maka perlu dibuat Rencana Strategis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
- Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 37 hlm
|