RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL'S KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2014/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara, 2011
sampai dengan 2015 yang memuat arah kebijakan dan
strategi pencapaiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011-2015.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun . 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
5. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD MDGS
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- NOMOR 4.A TAHUN 2014
- 4 Halaman
|