Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. Pada Bab II pasal 2 sistematika penulisan pada Revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menjadi: Bab 1 Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2017, Bab III Rencana Program Kegiatan Prioritas Daerah dala Perubahan RKPD Tahun 2017, Bab IV Penutup. Perubahan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 diubah dan perubahannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat