pajak daerah-pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan-klasifikasi dan nilai jual objek pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 70 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pengaturan klasifikasi dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Ogan Ilir telah diatur dengan Peraturan Bupati No 70 Tahun 2022 tentang Klasifi.kasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Ilir dan bahwa dalam rangka penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada wilayah desa/ kelurahan yang telah dilakukan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada Tahun 2022, Peraturan Bupati No 70 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Ilir, perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.03/2014; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan No 48/PMK.03/2021; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER- 29/PJ/2016; Peraturan Daerah No 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 70 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 70 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Ilir.
5 hlm, Lampiran : 45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalinga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2022
pajak - retribusi - PIUTANG - PENGHAPUSAN - TATA CARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Pendapatan Daerah dan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; Perbup PPU No. 18 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa Klasifikasi Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 78 Tahun 2020;
Ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 78) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2001 No.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 16 Tahun 1995
tentang Retribusi Kebersihan Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung perlu diganti. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi melibatkan pemanfaatan pelayanan persampahan/kebersihan, seperti pengangkutan sampah dan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah. Peraturan ini juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana, serta memberikan wewenang khusus kepada penyidik untuk menangani pelanggaran di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi Kebersihan Kota
dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023
PERDA Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Perbup Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang bersih sehingga masyarakat sehat dan sejahtera; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembayaran retribusi, cara pemungutan retribusi perlu menyesuaikan perkembangan saat ini; bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
Jumlah halaman : 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat