Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi melibatkan pemanfaatan pelayanan persampahan/kebersihan, seperti pengangkutan sampah dan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah. Peraturan ini juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana, serta memberikan wewenang khusus kepada penyidik untuk menangani pelanggaran di bidang retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat