Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2001

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi melibatkan pemanfaatan pelayanan persampahan/kebersihan, seperti pengangkutan sampah dan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah. Peraturan ini juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana, serta memberikan wewenang khusus kepada penyidik untuk menangani pelanggaran di bidang retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi Kebersihan Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan