Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Tanggal Berlaku
02 Juni 2022
Sumber
BD.2022/17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan