Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Musyawarah Desayang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat dipandang perlu menyusun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor80Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PERDA Kab. Banjarnegara No. 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi
Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor
180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara dan untuk menindaklanjuti
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24
Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 10 dan angka 11 Pasal 1, Pasal 3, ayat (3) Pasal 5, penghapusan huruf i ayat (2) Pasal 12, huruf a ayat (3) Pasal 13, perubahan huruf d ayat (3) Pasal 14, dan penghapusan huruf e dan huruf f Pasal 14, penghapusan huruf b huruf e, huruf g, huruf h, angka 4) huruf i ayat (3) pada Pasal 15, perubahan huruf j, huruf k, dan huruf l Pasal 15, penambahan huruf m pada Pasal 15, perubahan ayat (1), penghapusan huruf h ayat (3) pada Pasal 18, perubahan ayat (1), huruf a ayat (3) pada Pasal 19, penghapusan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g ayat (3) Pasal 19, penambahan huruf gA, huruf gB dan huruf gC pada Pasal 19, perubahan ayat (1), penambahan huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j pada ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Dan Perubahan Status Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa dan Kelurahan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa dan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Penataan Desa; Pembentukan; Penghapusan; Perubahan Status; Penetapan Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2007 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2007 Nomor 13); dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis serta untuk memberikan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Grobogan yang adil, makmur, dan sejahtera, dipandang perlu memberikan pedoman mengenai penataan dan penetapan desa yang sudah ada, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai penataan dan penetapan desa perlu diatur kembali. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1. penataan desa
2. perubahan status desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016
pedoman-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa-perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Nenegi Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kepahiang sehingga perlu diatur pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 82/2015; Permendagri 83/2015; Perda 12/2005; dan Perda Kab Kepahiang 13/2005.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: pengaturan Pemilihan kepala desa dan perangkat desa mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a . bahwa Desa mempunyai peran penting dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
sehingga atas peran tersebut Desa berhak untuk
mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2013 dan mengatur kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi antara lain:ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis pajak dan retribusi yang dibagikan ke desa; besaran; penyaluran dan pengelolaan dan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; 4. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5. UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7. LARANGAN DAN SANKSI; 8. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 9. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Perturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
berisi tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup: III. Tata Cara Pemilihan; IV. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; V. Persiapan: VI. Pencalonan: VII. Pemungutan Suara; VIII. Penghitungan Suara; IX. Penetapan; X. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XI. Penghitungan Ulang Suara; XII. Biaya Pemilihan; XIII. Masa Jabatan; XIV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; XV. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; XVI. Pemberhentian Kepala Desa; XVII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat