peraturan ini mengatur mengenai Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi antara lain:ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis pajak dan retribusi yang dibagikan ke desa; besaran; penyaluran dan pengelolaan dan pertanggungjawaban;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat