Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa dan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Penataan Desa; Pembentukan; Penghapusan; Perubahan Status; Penetapan Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat