Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Dompu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu yang selanjutnya disebut SMKN 1 Dompu adalah SMKN 1 Dompu pada DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Dompu.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Dompu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Dompu termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesempatan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 12 Tahun 1961; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pendidikan dan penyelenggaraan program studi, persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar, jangka waktu, perpanjangandan tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembiayaan, re-entry program, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, penutup. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
17 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023
PENDIDIKAN - MENENGAH - INKLUSIF - PENyelenggaraan - STANDARISASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD 2023/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDARDISASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Dukungan Lingkungan Sekolah; Pemantauan dan Evaluasi; Informasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan visi dan misi Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan peningkatan mutu pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daewrah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Tugas Dan Pendampingan Tugas
4. Monitoring Dan Evaluasi
5. Capaian Keberhasilan
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023
PERGUB No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Mencabut
PERGUB No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dilaksanakan melalui proses penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru masih terdapat permasalahan sehingga belum dapat terlaksana secara
optimal; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa belum mengakomodir kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rombongan Belajar; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Penerimaan Peserta Didik Dari Luar DIY; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Pelaporan; Informasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Jumlah Halaman: 42 hlm; Lampiran: 66 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khususu
ABSTRAK:
bahwa nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan, kebangsaan, kesederhanaan, keserasian, kebersamaan kesahajaan, perlu untuk ditanamkan dan dijaga secara berkelanjutan kepada peserta didik pendidikan menengah dan pendidikan khusus; bahwa untuk menjalankan salah satu kewenangan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan untuk menghindari kesenjangan sosial, memberikan rasa nyaman dalam proses belajar mengajar serat memelihara dan mengembangkan budaya daerah perlu disusun pedoman penggunaan seragam bagi peserta didik
pendidikan menengah dan pendidikan khusus; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah belum mengatur secara terperinci mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis, Warna, dan Model; Penggunaan; Pengadaan; Sosialisasi dan Pengendalian; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Jumlah halaman: 19 HLM; Penjelasan: 7 HLM; Lampiran: 33 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
Pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai
keagamaam, nilai kultural dan kemajemukan
sebagai bentuk pelaksanaan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk
menciptakan negara yang maju dan bersaing perlu
adanya penyelenggaraan pendidikan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif, perlu adanya aturan terkait
penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus agar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dilaksanakan secara obyektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab IV Pengecualian
Bab V Pelaporan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Informasi
Bab IX Larangan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI LAMPUNG
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 202 1 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus
di Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.2O Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.57 Tahun 2021, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Penerimaan Perserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus
Di Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Halaman 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 8 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46516/2023pg00350008.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mewujudkan akuntabilitas tata kelola sekolah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah;
c. bahwa untuk menjabarkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perlu dibuat pedoman yang baku dan pasti terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Sekolah pada sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang dapat menjadi acuan dan mengikat bagi semua pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Komite Sekolah yang berkedudukan pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Komite Sekolah sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada dilakukan secara:
a. sukarela;
b. gotong royong;
c. demokratis;
d. mandiri;
e. profesional; dan f. akuntabel.
Komite Sekolah yang telah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Melalui Sekolah Berasrama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Melalui Sekolah Berasrama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Dacrah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Sekolah Berasrama Kerjasama Dan Kemitraan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat