Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Sekolah Berasrama Kerjasama Dan Kemitraan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat