Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran tugas belajar, persyaratan dan penetapan peserta, kewajiban, hak dan sanksi, biaya peserta, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat