Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa media elektronik Komunikasi dan Informasi adalah media atau sarana informasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan
masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur dan dipungut retribusi izin usaha bagi pengguna jasa Elektronik, Komunikasi dan Informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi dan Informasi ;
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi Dan Informasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Pbyek Dan Subyek Izin Usaha; Golongan Retribusi Izin Usaha; Pendaftaran Dan Pendataan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Pemberian Izin uSaha Media Elektronik Komunikasi Dan Informasi; Ketentuan Dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Media Elektronik Komunuikasi Dan Informasi; Wilayah Pemungutan Retribusi Izin Usaha; Masa Pemungutan Retribusi Serta Berlaku Izin Usaha; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Usaha; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo, UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ketentuan umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas; dan catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang. Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32
Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; KepresRI No. 24 Tahun
1999; Instruksi Presiden RI No. 18 Tahun 1998; Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun
1999; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda
Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil
Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
- Bagian Kesatu : Jaringan Usaha
- Bagian Kedua : Kemitraan
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
19 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan perlu pelayanan kesehatan yang bermutu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ K/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Kelas Perawatan; Pelayanan Farmasi; Wilayah Pungutan dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Pengelolaan Penerimaan; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan dan Pembahasan Retribusi; Sanksi Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
13 Halaman Peraturan 18 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sulawesi Barat memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Provinsi Sulawesi Barat ;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829) ;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26) ;
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah ;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Barat
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian di daerah dan
upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/ 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan modal Daerah;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daearah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat