Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2009

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan