BPBD Provinsi mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ; c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ; e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah ; f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ; g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ; h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat