Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1960.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
ABSTRAK:
bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruhwilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlusegera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atasdasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;b.bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untukpeninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerahswatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yangbersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuksesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud
pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;
A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957.
Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II
5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
UU No. 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Utara dalam UU Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam UU Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam UU Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Belitung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 30 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangka dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan -Undang-Undang- darurat -Pembentukan-Daerah- Tingkat II- Termasuk- Kotapraja- Dalam- Lingkungan- Daerah- Tingkat I -Sumatera- Selatan-Sebagai- Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96ayat (1) Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentangpembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom),Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukanKotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkunganDaerah tingkat I Sumatera Selatan;b.bahwaperaturan-peraturanyangtermaktubdalamketigaUndang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahandantambahan-tambahan
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejakitu telah diubah;
eraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.56)DANUNDANG-UNDANGDARURATNO.6TAHUN1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.57)TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA,DALAMLINGKUNGANDAERAHTINGKATISUMATERASELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan, sehinggaberbunyi sebagai berikut :BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Daerah-daerahseperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 18masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengurusrumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut :1.Palembang-...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-1.Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingkat II MusiBanyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam KetetapanGubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950;2.Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat II Ogan-KomeringIlir, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubemurPropinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950
Ogan-KomeringUlu,dengannamaDaerahtingkatIIOgan-Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalamKetetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret1950 No, Gb/100/1 950;4.Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Muara Enim, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;5.Lahat,dengan nama Daerah tingkat II Lahat, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi SumateraSelatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/ 1950;6.Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi-Rawas, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;7.Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304
Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Telukbetung;10.Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah KotaprajaBengkulu;11.Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950;12.Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950;13.Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayahKotapraja Pangkal Pinang;14.Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124
15.Palembang, dengannama Kotapraja Palembang, dengan batas-batasyang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalamStaatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949No. 27 dan 34;16.Tanjungkarang-Telukbetung,dengannamaKotaprajaTanjungkarang-Telukbetung, dengan batas-batas sebagai berikut :Di sebelah Utara :Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusursepanjangWayHammelintasijembatanpadajalanrayaTanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Darisini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir kebun karetKedaton sampai pada titik pilaar kilometer 7 yang letaknya dipinggirjalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan;
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
UU No. 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
UU No. 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentukdaerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan;b.bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telahdiganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;c.bahwauntukmenambahkeserasiandalammenjalankanpemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlahDaerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapaDaerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerahtingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;d.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahanberdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undang
1.Pasal-pasal 89, 97, 131, 132dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;2.Undang-...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;3.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang)
(1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas,
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
-
-
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat