UU ini mengatur tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di Kecamatan Kalianda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat