Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Panyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa untuk Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, maka dipandang perlu
mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pemilihan pambakal secara serentak di Kabupaten Banjar. Pemilihan Pambakal secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Kepala BPMPD sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas : merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal terhadap panitia pemilihan Pambakal tingkat desa; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Pambakal; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan Pambakal; memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Pambakal Kabupaten; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan secara tertulis kepada Bupati;melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Pambakal dilaksanakan melalui tahapan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan. Panitia Pemilihan Pambakal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat : penduduk desa yang berumur 17 tahun; tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya; berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. DPS diumumkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Pambakal membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia". Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat, dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Panitia Pemilihan Pambakal mengumumkan hari dan tanggal serta waktu
pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat
berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dokumen dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan Pambakal, meliputi: dokumen pemilihan Pambakal; perlengkapan pemungutan suara. Biaya Pemilihan Pambakal dibebankan kepada : APBD Kabupaten Banjar dan APBD Desa. Biaya Pemilihan Pambakal meliputi biaya untuk pengadaan : surat suara; kelengkapan peralatanbiaya lain-lain lainnya; honorarium Panitia Pemilihan; biaya pelantikan; biaya lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 201
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 21 TAHUN 2016
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2016
PERBUP Kab. Ciamis No. 81 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pasal 216 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TAhun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerh Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 )
peraturan ini mengenai pedoman penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; organisasi pemerintah desa ; jenis desa ; tata kerja; penyesuaian jabatan perangkat desa ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 14/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mukomuko Tahun 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Mukomuko Tahun 2016
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah no. 60 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 9 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Mukomuko no. 27 Tahun 2015;
Memuat:
Tata Cara Pembagian;
Penetapan Rincian Dana Desa;
Mekanisme Pencairan;
Prioritas Dana Desa;
Pelaporan;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2001.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2016
bahwa untuk menetapkan kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kepala Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 128, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2015 Nomor 177)
Kedudukan, tugas dan wewenang kepala desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016
pedoman - pelaksanaan - bantuan - keuangan - program - raksa - desa - di - kabupaten - bandung - tahun - 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2016/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi Kab. Bandung keiatan Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Program Raksa Desa Di Wilayah Kab. Bandung Tahun 2016, dengan Keputusan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2010; PP Np. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kabv. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2014; Perda kab. Bandung No. 20 Tahun 2014; Perbup No. 57 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Pendekatan Program Raksa Desa, Pengelolaan, Mekanisme Perencanaan, Pembiayaan Program Raksa Desa, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pengelolaan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana, Sistem Pelaksanaan Kegiatan Program Raksa Desa, Swadaya Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Raksa Desa, Penyusunan Dan Pengajuan Dokemen, Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Eavluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2016.
39 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2016/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diperlukan kepastian hukum dalam tata cara penyaluran dan pelaporan Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2015 (Diubah)
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Permenkeu No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan pedoman teknis penggunaan Dana Desa TA 2016
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No.49/PMK.07/2016, Perda Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Perda Kayong Utara No. 20 Tahun 2015, dan Perda Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Camat, Desa, Kepala Desa, Dana Desa, Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ruang Lingkup; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2016
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015.
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota keluarganya diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan. Anggota keluarga, meliputi:
a. istri atau suami yang sah dari peserta; dan
b. anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria :
a. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
b. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
5 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat