Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran terwujudnya pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 08/PRT/M/2011
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi; Asas dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional dan Pengembangan Usaha; Wewenang Pemberian IUJK; Persyaratan dan Tata Cara; Tanda Daftar Usaha Orang Persorangan; Jangka Waktu dan Wilayah Operasi; Hak dan Kewajiban; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberian IUJK; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi; rekomendasi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; persyaratan Tanda Daftar Usaha orang perseorangan; format laporan akhir tahun kepada Pemberi IUJK; format laporan pertanggungjawaban Pemberi IUJK; Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Perda ini; pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi; pelaporan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian; dan penyesuaian IUJK, diatur dengan Peraturan Walikota.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sampang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
22. Peraturan Menteri Dalam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013
Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 8);
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tertib jalan dan angkutan jalan;
b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. Tertib lingkungan;
d. Tertib tempat dan usaha tertentu;
e. Tertib bangunan;
f. Tertib sosial;
g. Tertib tempat hiburan dan keramaian;
h. Tertib peran serta masyarakat dan
i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan,
pengendalian dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 92 Tahun 2010, PP Nomor 59 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2000, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen PU Nomor 4 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas dan Tujuan. Diatur pula Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur Jenis Usaha, Bentuk Usaha dan Bidang Usaha serta Klasifikasi dan Kualifikasi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Prinsip Umum Pemberian IUJK, Kewenangan. Srlain itu, diatur pula mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan IUJK, Permohonan Izin Baru, Perpanjangan Izin, Perubahan Data, Penutupan Izin dan Tata Cara Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan, Masa Berlaku Iujk Dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain–Lain, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2015
Bahwa bangunan Gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan didaerah.
Untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna.
Bahwa memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, dan PP No.96 Tahun 2012
Maksud Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini pada hakekatnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Sedangkan tujuannya pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat dalam hal ini penduduk dan warga Kabupaten Sigi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik antara lain meliputi :
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban dan harapan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, pola/sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengadaan dan penilaian kinerja;
f. peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan;dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang
bantuan hukum perlu menetapkan perda tentang bantuan hukum untuk
masyarakat miskin.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 48
Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.83 Tahun 2008; PP
No 42 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun
2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014.
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang
menghadapi masalah hukum yaiut meliputi masalah hukum perdata, pidana
dana tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan
hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemda dan
dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Temanggung berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa guna memenuhi harapan dan kebutuhanmasyarakat tentang pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa terwujudnya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan merupakan suatu kondisi yang dicitacitakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa izin gangguan merupakan instrumen hukum yang bersifat strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Gangguan
Bab IV Kewenangan Pemberian Izin
Bab V Perizinan
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat