Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan, Rekreasi dan SPA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, yang meliputi segala hal terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan, Rekreasi dan SPA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
03 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan