Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi; Asas dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional dan Pengembangan Usaha; Wewenang Pemberian IUJK; Persyaratan dan Tata Cara; Tanda Daftar Usaha Orang Persorangan; Jangka Waktu dan Wilayah Operasi; Hak dan Kewajiban; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberian IUJK; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat